Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis MDMA (metilendioksi metamfetamina) atau ekstasi jaringan internasional.
Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA) dari Cina.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyatakan, perempuan berinisial AM yang merupakan WNI, adalah penerima barang di Indonesia.
Sedangkan LS pria WNA dari Cina, merupakan pengirim barang haram tersebut dari Cina.
“Baik penerima barang maupun WN Cina, ini ada hubungan suami istri yang statusnya masih dalam nikah siri,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin 25 Maret 2024.
Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini atas kerja sama pihak kepolisian dengan pihak Bea Cukai Jakarta Pusat wilayah Pasar Baru.
Pengiriman narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Netherland Post.
“Jumat, 8 Maret sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat, pengiriman MDMA ini dari luar negeri melalui Netherland Post, di sana ada jasa pengiriman namanya Netherland Post,” tegas Hengki.
Ia mengatakan ada dua kali pengiriman narkotika jenis ekstasi yang dilakukan, dengan menggunakan Netherland Post dalam stoples susu.
Pertama, menggunakan satu stoples seberat 710 gram. Kedua pengiriman yang sama dilakukan berisi dua stoples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram.
“Modus operandi dengan mengklamufase susu weight protein dikemas dan disembunyikan di dalam botol plastik susu. Lalu dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri. Total serbuk MDMA yang diamankan 1.503 gram (1,5 kg),” lanjutnya.
Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut polisi masih memburu satu orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial LQX warga negara Cina.
Sementara bagi para pelaku tersangka yang ditangkap diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Ada satu DPO sebagai pengendali yang berada di Cina, atas nama LQX. Pasal yang dipersangkakan terhadap sebagai penerima barang bukti MDMA.
Yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***