CLOSE ADS
CLOSE ADS
APA DAN SIAPA
  • Home
  • About
  • Join Us
  • Contact
Senin, April 20, 2026
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
APA DAN SIAPA
No Result
View All Result
Helena Lim Jadi Tersangka Ke 15 di Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Jadi Tersangka Ke 15 di Kasus Korupsi Timah

by admin
Kamis, 28 Maret 2024
in Berita
Share on FacebookShare on Twitter

Related articles

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

Melalui Radio Streaming, AR Effendy Kenalkan Irama Keroncong Indonesia ke Seluruh Dunia

Jakarta – Crazy rich Helena Lim ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Helena Lim disebut-sebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut Kejagung, Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE.

Ia diduga kuat telah memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

“Yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya.

“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE,” lanjutnya.

Kuntadi mengatakan, hal itu dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lainnya.

Kegiatan korupsi tersebut disebut dilakukan dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).

“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tegasnya.

Namun Kuntadi menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan tersebut.

“Ini masih dalam proses penyidikan. Namun, yang perlu kita tegaskan di sini CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami,” lanjutnya.

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus itu. Atas perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Awalnya, pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018 bersama tersangka MRPT, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Tersangka lainnya EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan, lebih sedikit dibanding perusahaan smelter swasta lainnya.

Hal tersebut diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi itu, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama.

Yakni dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar, yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Untuk melancarkan aksinya dalam mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, ketiga tersangka menyetujui untuk membuat perjanjian.

Perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini sudah ada 14 tersangka dalam kasus timah antara lain :

– SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
– MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
– HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
– MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
– EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
– BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
– RI selaku Direktur Utama PT SBS
– TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
– AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
– TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
– RL, General Manager PT TIN
– SP selaku Direktur Utama PT RBT
– RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
– ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk. ***

Previous Post

Perempuan di Bandung Jual 21 Senpi Ilegal Titipan Suami

Next Post

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Kupang Nusa Tenggara Timur

Related Posts

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

by admin
Sabtu, 15 Februari 2025
0

APA DAN SIAPA - Prodi Ilmu Komunikasi gelar diskusi interaktif bersama Prof. Merlyna Lim, pakar Media dan Komunikasi dari Universitas Carleton, Kanada, bertema Eksplorasi Riset Media...

Melalui Radio Streaming, AR Effendy Kenalkan Irama Keroncong Indonesia ke Seluruh Dunia

Melalui Radio Streaming, AR Effendy Kenalkan Irama Keroncong Indonesia ke Seluruh Dunia

by admin
Minggu, 9 Februari 2025
0

APA DAN SIAPA - Haloo.. Dari kawasan Jakarta Selatan, saya Arey Satimun Sejiwa kembali hadir dalam program special irama keroncong secangkir koopiii... Suara itu selalu terhiang-hiang...

Soal BUMDesma, Begini Arahan Sekdis DPMD Jabar

Soal BUMDesma, Begini Arahan Sekdis DPMD Jabar

by admin
Rabu, 4 September 2024
0

APADANSIAPA - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Pupun Saefunudin, memenuhi undangan Forum Badan Usaha Milik Desa Bersama - Lembaga Kemasyarakatan Desa...

Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52: Jawa Barat Rayakan Prestasi dan Dedikasi Para Kader

Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52: Jawa Barat Rayakan Prestasi dan Dedikasi Para Kader

by admin
Rabu, 28 Agustus 2024
0

APA DAN SIAPA -  Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52 Tingkat Provinsi Jawa Barat, sebuah acara meriah diselenggarakan di GOR Saparua, Bandung. Acara ini...

Peta Politik Pilwalkot Bandung Masih dinamis, Firman Manan: Koalisi Nasdem-PKB Masih Bisa Berubah

Peta Politik Pilwalkot Bandung Masih dinamis, Firman Manan: Koalisi Nasdem-PKB Masih Bisa Berubah

by Denny Surya
Selasa, 20 Agustus 2024
0

APA DAN SIAPA - Pengumuman koalisi Partai Nasdem dengan PKB di Pilwalkota Banfung 2024 menghangatkan dinamika politik kota Kembang. langkah kedua partai mendapat tanggapan dari berbagai...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Berita

Libur Natal, 110 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak Bogor

Minggu, 24 Desember 2023
Jepang Sempat Rilis Tsunami Pasca Gempa M 7,5 Taiwan
Berita

Jepang Sempat Rilis Tsunami Pasca Gempa M 7,5 Taiwan

Kamis, 4 April 2024

TAGS

Akreditasi Unggul Amin Artikel Mahasiswa banjir batulayang bupati garut cikapundung Daop 2 Bandung desa wisata Ditjen PHU ekonomi jabar ema sumarma FDK UIN Bandung Finalisasi Borang gedebage Haru Suandaru Israil jalan tol Jurnal Ilmiah KAJJ Karakter Kaum Israil Karsidi Diningrat kebakaran leuwipanjang lari LD PBNU masjid al jabbar Mubes IKA UIN Bandung musim kemarau Nataru pertumbuhan ekonomi sampah kota bandung Sertifikasi Haji Sinergi Alumni stadion gbla Sungai Cisanggiri Garut teras cihampelas Tiket TKD tpa sarimukti travel trek UIN Bandung wisata bandung wisata garut wisata pilihan
APA DAN SIAPA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In