Bandung – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung menggagalkan penyeludupan paket jenis sabu seberat 18 gram dan tembakau gorila seberat 1,5 gram ke dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menyatakan, pengungkapan itu bermula ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di gerbang masuk rutan.
Pemeriksaan dilakukan setelah seorang tahanan berinisial ALM, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Setelah serah terima dilakukan dari pihak kejaksaan, maka tahanan dilakukan penggeledahan oleh petugas,” kata Suparman dalam keterangannya, Kamis 28 Maret 2024.
Menurutnya, ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan 37 plastik klip bening berisi sabu dan tembakau gorila di dalam dua bungkus rokok yang dibawa ALM.
Ia mengaku, petugas langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk proses pendalaman lebih lanjut.
“Petugas melakukan pembongkaran terhadap dua bungkus rokok itu. Ditemukan 37 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus tembakau,” katanya.
Dari pendalaman yang dilakukan, sabu dan tembakau gorila itu akan diedarkan oleh ALM di rutan.
Terdapat dua warga binaan lainnya yang dicurigai akan menerima barang terlarang tersebut dari ALM.
“Kita sekarang sudah mengamankan mereka (tiga warga binaan) untuk diisolasi secara terpisah,” tegas Suparman.
Kasi Intel BNNP Jabar Rheina AP mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku lain yang diduga menyerahkan barang terlarang itu kepada ALM di PN Bandung.
Ia mengatakan, penyelundupan narkotika yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok tersebut merupakan modus baru.
“Untuk sementara yang kita amankan dari pihak luar masih satu, yang memberikan barang kepada warga binaan ini pada saat proses sidang,” lanjut Suparman. ***