Jakarta – Perempuan berinisial ND (43ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga membuat perempuan RA (52) meninggal dunia di ruko baju kawasan Kelapa Dua Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kronologi kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban.
“Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke dalam mobil untuk mengambil sebilah samurai dan kembali mendatangi korban lalu menusuknya,” katanya, Selasa 2 April 2024.
Ia mengatakan, dalam aksinya tersangka menganiaya korban dengan samurai hingga korban mengalami beberapa luka tusuk di tubuhnya hingga tewas.
“Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong,” katanya.
Polisi tetapkan ND sebagai terangka, pelaku pembunuhan perempuan menggunakan samurai penjaga toko Jalan Borobudur Perumnas II Kelapa Dua Tangerang. *
Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Pelaku yang diduga telah melakukan penusukan dan penganiayaan perempuan hingga tewas di kawasan Kelapa Dua Tangerang diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan, pelaku berinisial DN diamankan pihaknya bersama Reskrim Polsek Kelapa Dua.
Pelaku diamankan di kawasan Jatiuwung Tangerang. “Alhamdulillah tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan pelaku perempuan inisial DN,” tegasnya. ***