Denpasar – Seorang bule Australia yang mengalami babak belur gegara dianiaya rekan bisnisnya malah diusir dari Bali. Bule tersebut dideportasi oleh imigrasi.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Graham Murray Legget (GML), kakek asal Australia yang dianiaya oleh rekan bisnisnya sesama warga Australia, beberapa waktu lalu.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya menjelaskan, Legget dideportasi pada Minggu 7 April.
“Kakek itu telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tujuan akhir Perth International Airport, dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” katanya.
GML pun yang telah dideportasi akan segera dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurutnya, awalnya proses pendeportasian dilakukan pada Jumat namun ditunda, karena Legget sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya.
Permohonan penundaan tersebut dikirim oleh Polresta Denpasar kepada Kanwil Kemenkumham.
“Hasilnya, ia pun menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya,” tegas Dudy.
Ia menyebutkan, Legget selama masa pendetensian 16 hari mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia pun akhirnya mengalami tekanan mental yang tinggi dan depresi berat.
Oleh karena itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menyurati Polresta Denpasar, untuk meminta pertimbangan.
Apabila tidak ada hal yang memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya, agar segera dideportasi.
“Tindakan itu merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban, serta penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” paparnya.
Sebelumnya, Leggett merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Ia yang menjadi korban penganiayaan malah akan diusir.
“Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya, orang Australia juga,” kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi.
Namun, bukannya mendapat keadilan, Leggett kini malah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. ***