Jakarta – Polisi berhasil menangkap pria NYP (28) pembunuh wanita ‘open BO’ berinisial R (35), yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari Kepulauan Seribu.
NYP sudah ditetapkan jadi tersangka dan menjalani penahanan. “Jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 22 April 2024.
Saat ini tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan. “Sekarang sudah ditahan,” katanya.
Seperti diketahui, korban dilaporkan hilang selama 5 hari, sejak Selasa 9 April.
Korban ditemukan tewas di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu, pada Sabtu 13 April lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah yang sudah hancur.
Pelaku NYP ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap pada Kamis 18 April di Kabupaten Lima Puluh Sumatera Barat.
“Ditangkap hari Kamis 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Guguak Kelurahan Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat,” katanya. ***