Bandung – Satres Narkoba Polretabes Bandung tangkap dua perempuan bersaudara yang kepergok diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku tersebut polisi menyita barang bukti sebanyak 60 gram sabu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono lewat Kasat ResNarkoba AKBP Agah Sonjaya menyatakan, penangkapan kedua perempuan bersaudara itu berawal dari adanya informasi warga terkait peredaran sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan,” kata Agah, Senin 22 April 2024.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan polisi mendapat informasi jika pengedar narkoba tersebut, akan melakukan penjualan sabu.
Polisi pun langsung mengejar pelaku ke tempat persembunyiannya. Alhasil, polisi menangkap kedua perempuan itu, saat akan mengedarkan sabu ke calon pembeli.
“Dari masing-masing pelaku kita berhasil dapati narkotika jenis sabu, yang sudah siap diedarkan dengan kemasan plastik kecil,” tegas Agah.
Keduanya langsung diperiksa. Kedua perempuan tersebut diketahui berinisial SL dan RA.
Dari pelaku SL, polisi mengamankan 21 gram sabu, sedangkan dari RA polisi mengamankan 41 gram sabu.
Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut didapat dari suami SL yang juga kakak dari RA.
Ketika dilakukan pengejaran terhadap pemasok sabu, pelaku langsung melarikan diri. Saat ini polisi tengah mengejar pelaku tersebut.
“RS yang masih DPO itu merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara,” katanya.
“Setelah keluar dari rutan, RS kemudian melakukan hal yang sama dengan melibatkan istri dan adiknya ini,” papar Agah.
Untuk kesehariannya lanjutnya, mereka berdua berjualan makanan di wilayah Kota Bandung. “Kedua perempuan itu berjualan lumpia,” lanjutnya.***