Gunungkidul – Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi peristiwa suami bunuh istri setelah lebih 4 bulan di Dusun Dedel Kalurahan Dadapayu Kapanewon Semanu Gunungkidul.
Sedikitnya 21 adegan diperagakan tersangka pembunuhan Riyadi (59) dalam rekonstruksi yang berlangsung, Rabu 24 April 2024.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh ratusan warga.
Tersangka hadir dengan pengawalan ketat petugas kepolisian lengkap. Ketika tersangka turun dari mobil polisi, kepalanya ditutup sabo warna hitam.
Teriakan hingga hujatan dari sejumlah warga pun terdengar ketika tersangka turun dari mobil polisi.
Namun demikian, warga tidak ada yang mencoba mendekati tersangka. Umpatan dan hujatan terus terdengar selama proses rekonstruksi berlangsung.
Proses rekonstruksi sendiri dimulai dari tersangka R yang tidur di atas bale-bale di samping istrinya (korban) bernama Sukiyem (57).
Dalam rekonstruksi tersebut, Sukiyem tidur di kasur yang diletakkan di lantai.
Ketika terlelap tidur, Riyadi kemudian berjalan ke dapur untuk mengambil pisau yang biasa ia gunakan menyembelih sapi.
Saat terlelap itulah, tersangka langsung membunuh korban. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap tidak ada perlawananan dari korban.
Setelah membunuh korban, pelaku berusaha menggorok lehernya. Setelahnya terungkap jika tersangka sempat pingsan.
Setelah tersangka siuman tersangka lalu menulis surat permintaan maaf, dan menghubungi keponakannya melalui aplikasi whatsapp.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, proses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku.
Pelaku selama ini menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat mencoba bunuh diri. “Baru sembuh, langsung kita lakukan rekonstruksi,” tegasnya.
Pudjijono menyatakan, proses rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari pemberkasan yang mereka lakukan.
Saat ini berkas proses pembunuhan itu sudah memasuki p18 atau p19. Dengan tambahan data dari rekonstruksi, diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.
Mengenai motifnya sendiri lanjut Pudjiono, masih seperti yang dia ungkapkan sebelumnya yaitu karena masalah ekonomi dan juga dipicu rasa cemburu.
Sementara untuk upaya bunuh diri dari tersangka hanyalah sebagai alibi dari yang bersangkutan. “(Bunuh diri) itu hanya alibi,” lanjut Pudjinono.
Dalam rekonstruksi itu sendiri polisi menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui awal peristiwa pembunuhan tersebut.
Pihaknya juga mengajak tim jaksa penuntut umum untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Tersangka bakal dikenakan pasal berlapis, pasal pertama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lalu pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada Jumat 5 Januari 2023 lalu warga Dusun Dedel digegerkan, Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya.
Di dekat Sukiyem, R tampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan, dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, bermula ketika R yang menelepon keponakannya yaitu Erni Susilowati untuk bergegas ke rumahnya.
Tak berselang lama dari telepon dimatikan, Erni bersama anaknya datang ke rumah pamannya tersebut untuk memastikan apa yang terjadi.
Ketika hendak masuk rumah Erni disodori selembar kertas. Saat ia melihat ke Ria mendapati leher Riyadi sudah terdapat sayatan dan mengeluarkan darah.
“Saya sempat menerima surat itu, namun kemudian saya lempar dan saya lari untuk meminta pertolongan,” aku Erni.
Warga pun berdatangan untuk mengecek apa yang terjadi. Namun saat itu, Sukiyem sudah dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah.
Sementara R mengalami luka sayatan di bagian lehernya. Sepucuk surat tulisan tangan R yang berisi permintaan maaf pelaku. ***