APA DAN SIAPA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding resmi memecat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo melalui keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selanjutnya, Polri mengirimkan berkas pemberhentian Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal tersebut dilakukan setelah gugatan banding yang bersangkutan ditolak sidang banding.
Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri .
“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” tandasnya.***(Khoerunnisa Oktaviani)
Editor: Khoerunnisa Oktaviani