Bandung – Dua pelaku jambret berinisial IR alias Kiwon (31) dan JA (21) yang beraksi di pertigaan Jalan Sukaluyu – Cikuda Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Bandung ternyata residivis.
Mereka baru bebas dari Rutan Kebonwaru karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Motif tersangka IR dan JA menjambret karena alasan ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan setelah bebas dari Rutan dua pekan lalu,” kata Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan di Mapolsek Panyileukan, Minggu 18 Februari 2024.
Menurut Kurniawan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi serta menganalisis rekaman CCTV.
Hasilnya, kedua pelaku teridentifikasi IR dan JA. Setelahnya petugas kemudian melakukan pengejaran.
Dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian, kedua pelaku ditangkap di pangkalan ojek Jalan Cilengkrang II Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Dua pelaku jambret yang ditangkap aparat Polsek Panyileukan Kota Bandung.*
“Pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojek di Jalan Cilengkrang, pada Sabtu kemarin. Pelaku Iwan dan Jandri ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan HP korban yang masih ada di tangan pelaku,” katanya.
Diketahui, pelaku Iwan dan Jandri beraksi menjambret handphone perempuan pengendara motor di pertigaan Jalan Sukaluyu – Cikudang Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru, pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.47 WIB.
Pelaku berboncengan motor membuntuti korban Neisa Verlianti. Setibanya di pertigaan jalan, pelaku memepet korban dan merampas HP yang disimpan di dashboard motor.
“Pelaku mengambil handphone di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku yang kabur ke Jalan Cikuda tapi tak terkejar,” tegas Kurniawan.
Akibat perbuatannya, pelaku Iwan dan Jandri dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***







