Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU, yang menjual BBM Pertalite yang dicampur perwarna menjadi warna menyerupai Pertamax.
Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat.
Keempat SPBU itu berada di wilayah Cimanggis – Depok, Kebun Jeruk – Jakarta Barat dan Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota – Banten.
“Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” kata Nunung dalam keterangannya, Kamis 28 Maret 2024.
Dalam penanganannya kata Nunung, Subdit III Dittipidter telah membuat atau menerbitkan tiga laporan polisi dan menetapkan lima orang tersangka, serta menyita barang bukti.
Para tersangka, yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku manajer dan pengawas, RI (24) dan (AH).
“Barang bukti yang kami sita total dari empat SPBU itu mencapai 29.046 liter BBM Pertamax, yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” katanya.
Rincian barang bukti tersebut, dari SPBU Karang Tengah 9.004 liter, SPBU Pinang Kota, Tangerang 3.700 liter, SPBU Kebun Jeruk 6.814 litee dan SPBU Cimanggis Kota Depok 9.528 liter.
“Kami juga menyita sampel masing-masing yakni lima liter BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna, sehingga menyerupai Pertamax,” tegas Nunung.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Jika Pertalite harga jual Rp 10.000, setelah diubah warna menyerupai Pertamax dijual seharga Rp 12.950 per liter, maka keuntungannya diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.. ***