Bandung – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Moonraker berulah di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, pada Minggu kemarin sekitar pukul 02.00 WIB.
Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam terhadap tujuh orang warga.
Dalam kejadian tersebut, ada sekitar 20 pemuda dari Moonraker yang terlibat melakukan pengeroyokan tersebut.
Aksi mereka awalnya terjadi di Jembatan Cikopo Jalan Bypass Desa Tenjolaya, lalju berlanjut di sebuah bengkel di Kampung Cikopo Desa Babakan Peuteuy Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, awalnya para tersangka kumpul-kumpul di Jembatan Cikopo.
Mereka kemudian melihat dua orang pemuda berinisial RR dan MA, melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap, dua orang korban yang melintas itu katanya orang yang pernah menganiaya salah satu tersangka.
“Sontak saja para tersangka langsung mengejar keduanya,” kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Soreang, Senin 6 Mei 2024.
Saat pengejaran, para tersangka menyalip motor korban sampai akhirnya kedua korban terdesak.
Para tersangka pun turun dari motor mereka, kemudian langsung melakukan pembacokan dan pemukulan terhadap RR dan MA.
“Kedua korban lari ke arah bengkel dengan maksud meminta bantuan. Namun saat berada di bengkel, para tersangka terus menyerang korban. Bahkan menyerang empat orang warga yang ada di bengkel itu secara membabi-buta,” lanjutnya.
Setelah melakukan penyerangan, para tersangka pun kabur. Meski awalnya mengejar RR dan MA, para tersangka malah menyerang warga lainnya, yang tidak tahu apa-apa.
Tak berselang lama setelah kejadian yanki pada Senin pagi, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat dari 20 terduga pelaku yang terlibat penyerangan tersebut.
Keempat orang yang ditangkap masing-masing Nur Adviyanto (28), Febriantiansyah (22), Akbar Maulana (19) dan satu orang lagi berinisial PA (17).
Dari keempat tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu golok, satu samurai, satu celurit, satu belati, satu double stick dan satu unit sepeda motor.
“Para pelaku lainnya masih kami kejar dan sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Termasuk inisiator penyerangan itu, atau pelaku yang dulu pernah merasa dianiaya oleh RR dan MA,” tegas Kusworo.
Ia pun meminta para terduga pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Silakan kalau memang gentle segera menyerahkan diri. Kalau memilih terus kabur, kami akan terus kejar, termasuk ancamannya kami bisa melakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, empat orang yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***