
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi pengusaha atau investor asing yang ingin membuka usaha di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, adakalanya kebijakan Pemerintah Indonesia “dimanfaatkan” oleh oknum pengusaha asing nakal.
Pemerintah Indonesia bahkan telah meluncurkan Golden Visa Indonesia, yakni visa khusus yang diberikan kepada WNA yang melakukan investasi atau memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian Indonesia. Pemberian Golden Visa Indonesia bertujuan untuk menarik investasi asing dan talenta global. Visa ini memberikan izin tinggal jangka panjang (5 hingga 10 tahun) serta berbagai hak istimewa, termasuk hak atas kepemilikan properti.
“Pemerintah berharap kehadiran investor asing akan memberikan manfaat, selain mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan tenaga kerja bagi masyarakat,” kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Jakut, Rakha Candra kepada Mediatamanews.com, Senin (30/6/2025).
Rakha menyampaikan bahwa tindakan pengawasan terhadap keberadaan investor asing melalui koordinasi dan sinergitas kerja sama dengan pihak BKPM. Karena, sebelum KITAS Investor diterbitkan, pemohon harus mengajukan permohonan rekomendasi keimigrasian dari BKPM, selain melengkapi ketentuan dokumen lainnya.
“Imigrasi memberikan pelayanan prima kepada investor yang berkualitas. Namun, juga petugas keimigrasian tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan investor asing. Terhadap investor yang mempunyai niat jahat setelah mendapat izin dari BKPM dan ITAS Investor dari Imigrasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan keimigrasian,” tegas Rakha.