CLOSE ADS
CLOSE ADS
APA DAN SIAPA
  • Home
  • About
  • Join Us
  • Contact
Jumat, Mei 8, 2026
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
APA DAN SIAPA
No Result
View All Result

Menyambut Investor Berkualitas, Mendeportasi Investor Nakal

by admin
Selasa, 1 Juli 2025
in Hukum
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

Menurutnya, pihak Imigrasi terus meningkatkan sinergitas kerja sama dengan BKPM agar investor yang masuk ke Indonesia merupakan investor yang berkualitas.

Dalam perkara lain, disebutkan Rakha, petugas Imigrasi juga mendapati WNA yang melakukan pelanggaran overstay, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertibaan.

“Keberadaan WNA di Jakarta Utara tersebar di berbagai tempat, ada yang tinggal di hotel, apartemen, dan tempat lainnya. Upaya preventif yang kami lakukan, salah satunya menyediakan fasilitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA. Jadi, pengelola penginapan,  pemilik tempat kos, dan masyarakat umum dapat melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap di wilayah mereka,” tuturnya.

Rakha menjelaskan bahwa APOA bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Indonesia dan mempermudah proses pelaporan. Dasar dari pelaksanaan APOA adalah Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tanggal 22 Mei 2015.

Related articles

No Content Available

Pihak Imigrasi diminta untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pengawasan orang asing baik secara tertulis maupun dengan media lainnya untuk meminta pemilik penginapan dan masyarakat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau tempat tinggal warga paling lambat 1×24 jam sejak orang asing tersebut menginap. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.imigrasi.go.id.

Pelanggaran atas ketentuan UU tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011 yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (Ian Rasya/Syarif)

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

Next Post

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah tak Bersertifikat Diambil Negara Hoaks

Related Posts

No Content Available

RECOMMENDED

Kebakaran Hanguskan Lima Bangunan di Cengkareng
Berita

Kebakaran Hanguskan Lima Bangunan di Cengkareng

Minggu, 24 Maret 2024
Tiga kendaraan terlibat Tabrakan di Cipatat Tewaskan Pengendara
Berita

Tiga kendaraan terlibat Tabrakan di Cipatat Tewaskan Pengendara

Rabu, 13 Maret 2024

TAGS

Akreditasi Unggul Amin Artikel Mahasiswa banjir batulayang bupati garut cikapundung Daop 2 Bandung desa wisata Ditjen PHU ekonomi jabar ema sumarma FDK UIN Bandung Finalisasi Borang gedebage Haru Suandaru Israil jalan tol Jurnal Ilmiah KAJJ Karakter Kaum Israil Karsidi Diningrat kebakaran leuwipanjang lari LD PBNU masjid al jabbar Mubes IKA UIN Bandung musim kemarau Nataru pertumbuhan ekonomi sampah kota bandung Sertifikasi Haji Sinergi Alumni stadion gbla Sungai Cisanggiri Garut teras cihampelas Tiket TKD tpa sarimukti travel trek UIN Bandung wisata bandung wisata garut wisata pilihan
APA DAN SIAPA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In