Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan sedikitnya 11 artis dan selebgram sebagai tersangka pemeran film mesum atau Kelas Bintang, produksi sutradara Irwansyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, 11 tersangka tersebut meliputi sembilan pemeran perempuan dan dua pemeran pria.
Kesebelas artis dan selebgram tersebut ditetapkan tersangka, pada Rabu 27 Desember kemarin.
“Penyidik telah mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke kantor Kejati DKI Jakarta, pada Rabu 27 Desember,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis 28 Desember 2023.
Kesembilan tersangka pemeran perempuan itu di antaranya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arielle Bellus, MS dan SNA.
Sedangkan dua pemeran pria yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam perkara itu penyidik menjerat ke-11 tersangka pemeran film mesum tersebut dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ade Sjafri.
Ia menyebutkan, ke-11 tersangka rencananya akan diperiksa pada 8 Januari 2024. Saat ini penyidik tengah menyiapkan surat panggilan pemeriksaannya.
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangannya, dalam penanganan perkara aquo,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, terkait kasus produksi film mesum tersebut. Mereka yakni Irwansyah selaku sutradara dan empat rekannya berinisial JAAS, AIS, AT serta ET.
Irwansyah merupakan sutradara sekaligus admin dan pemilik website https://kelassbintang.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.
Kemudian JAAS berperan sebagai kameramen. AIS berperan sebagai editor. AT berperan sounds engineering. Sedangkan ET berperan sebagai sekretaris merangkap pemeran perempuan dalam film bokep.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka tersebut lengkap atau P21.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan, untuk kemudian diadili di dalam persidangan. ***