Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap motif pembunuhan terhadap perempuan bernama Indriana Dewi Eka (25), yang jasadnya dibuang di wilayah Banjar.
Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga, antara dua pelaku bernama Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah bersama korban.
Demikian diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Senin 4 Maret 2024.
Devara Putri Prananda (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut.
Sementara seorang pelaku lainnya bernama Muhammad Reza Swastika (MR), berperan sebagai eksekutor yang disewa oleh kedua pelaku.
Motif pelaku karena cinta segi tiga. Awalnya pelaku DA berpacaran dengan korban Indriana, tapi DA ingin kembali pacaran dengan DP.
“Namun DP memberikan syarat kepada DP, bahwa DA tidak ingin melihat lagi Indriana ada ada di muka bumi ini,” kata Jules.
Memnuturnya, pada awal bulan Februari lalu Didot dan Devara merencanakan aksi pembunuhan.
Namun karena Didot enggan untuk melakukan aksi itu, akhirnya mereka menyewa jasa orang lain untuk membunuh korban, yakni bernama Muhammad Reza Swastika.
“DP memberikan hadiah imbalan uang sebesar Rp 50 juta, kemudian MR pun bersedia melakukan karena dia membutuhkan uang untuk membayar utang,” tegasnya.
Kemudian mereka bertiga bertemu di tempat kosan milik DP di wilayah Jakarta, untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian lanjut Jules, Devara mengusulkan rencana pembunuhan terhadap Indriana dengan cara dicekik atau dibekap.
DP juga menjelaskan apa yang harus dilakukan agar aksi mereka tidak terdeteksi oleh siapa pun. Salah satunya dengan menyewa mobil Avanza hitam yang menggunakan plat nomor palsu.
Pada 20 Februari 2024, lanjut dia aksi itu kemudian dilakukan oleh Didot dan Reza dengan mengajak korban pergi ke daerah Puncak, Kabupaten Bogor, untuk makan-makan.
Pembunuhan dilakukan oleh Reza saat di perjalanan pulang di wilayah Kecamatan Madang Kabupaten Bogor.
“Usai makan-makan, mereka pun kembali melakukan perjalanan. Di mobil, posisi DA duduk sebagai sopir, sedangkan korban berada di kursi sebelah kiri, dan MR duduk tepat berada di belakang korban,” katanya.
Jules mengatakan, Reza langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sabuk pinggang selama 15 menit hingga tewas.
Setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi, Reza pun memberikan kode kepada Dodit dengan membuyikan klakson mobil satu kali.
“Setelah membunuh korban, DA pun mengirimkan WA kepada DP dengan kalimat ‘Done’. Lalu DA dan MR kembali ke kosan untuk menjemput DP, sambil membawa jasad korban yang masih berada di dalam mobil dan di simpan di bagian belakang mobil,” katanya.
Ketiga pelaku berencana membuang jasad korban Indriana ke laut di Pangandaran. Namun dalam perjalanan, mobil yang digunakan mogok, sehingga terpaksa menghubungi jasa derek dari Kabupaten Kuningan ke Kota Banjar.
“Sampai ke Banjar tengah malam mereka nginap di bengkel. Akhirnya jenazah korban dibuang di jurang di Tugu Patung Gajah Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar,” tegasnya.
Ia mengatakan, waktu pembunuhan terhadap korban hingga ditemukan dibuang ke jurang berjarak sekitar lima hari. Jenazah korban ditemukan oleh salah seorang saksi karena ada bau busuk di jurang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku yang merupakan warga Jakarta.
Mereka kini ditahan di Rutan Polda Jabar untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340, dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365 KUHP Pidana.
Ketiganya terancam hukuman mati atau seumur hidup, dan paling lama hukuman penjara selama 20 tahun. ***