Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kantor dan kediaman Crazy Rich PIK, Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pihaknya menyita uang senilai Rp 10 miliar dalam penggeledahan tersebut.
“Sebelumnya lalu kita juga melakukan penyitaan sejumlah uang Rp 10 miliar,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.
Kuntadi mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. Namun, ia mengaku lupa jumlah mata uang asing yang telah disita tersebut.
“Ya, selain uang rupiah, petugas juga menyita uang dolar Singapura, saya jumlahnya kurang ingat,” katanya.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah ditangani sesuai prosedur perkara tindak pidana korupsi.
Ia menyatakan, sejauh ini pihak Kejagung sendiri tidak membentuk satgas khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Tidak ada pembentukan satgas, ini tindak pidana biasa yakni tindak pidana korupsi biasa, sehingga kita tangani secara biasa,” lanjutnya.
Kuntadi menjelaskan, kerugian negara dalam kasus itu masih dalam perhitungan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan para ahli serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait perhitungan kerugian negara.
Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut. Helena langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Khususnya di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menyita puluhan miliar rupiah uang dalam penggeledahan itu.
“Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa lokasi. Yakni kantor PT QSE, PT SD dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan pada 6 Maret hingga 8 Maret 2024. Serangkaian penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
“Dari penggeledahan tim penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan,” katanya.
Jika dikonversikan, SGD 2 juta itu setara dengan Rp 23.310.784.676. Jadi jika ditotal mencapai Rp 10 miliar dan Rp 23,3 miliar, maka sekitar Rp 33 miliar uang yang disita Kejagung.
Ketut mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait kegiatan tata niaga timah ilegal.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Daftar 14 tersangka dalam kasus tersebut :
– SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
– MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
– HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
– MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
– EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
– BY selaku mantan Komisaris CV VIP
– RI selaku Direktur Utama PT SBS
– TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
– AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
– TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
– RL, General Manager PT TIN
– SP selaku Direktur Utama PT RBT
– RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
– ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk. ***